Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkop UKM Optimalkan Pemenuhan Hak Korban

kemenkopukm

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM dan perwakilan Tim Independen, Reza Damanik (kanan) memberikan keterangan soal kasus kekerasan seksual sesama pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah membentuk Tim Independen, untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Dengan tugas mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM dan perwakilan Tim Independen, Reza Damanik menyatakan, tim tersebut dibentuk bersama aktivis perempuan dan Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

“Tugas (tim ini), menemukan menemukan fakta. Kedua, merekomendasikan terhadap sanksi yang diberikan kepada para terduga pelaku,” kata Reza Damanik saat jumpa pers di Kamtor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual seusai kondisi dan kebutuhan. Tugas lainnya merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM.

“Ketiga, merumuskan, memantau pemenuhan terhadap korban (pemulihan terhadap korban). Satu per satu ingin kita penuhi. Keeempat, SOP dalam rangka pencegahan dalam kasus semacam ini agar tak terulang lagi di masa mendatang,” jelas Reza.

Ia menegaskan, Kemenkop UKM berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga terang benderang. Termasuk menindaklanjuti sebagian pihak yang berupaya menghalangi dalam upaya proses hukum.

“Tadi siang pak Menteri Koperasi (Teten Masduki) komunikasi dengen Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim harus tuntas, sekira-kiranya ada pihak yang mengalangi harus diungkap,” ucap Reza.

Tim Independen terdiri dari unsur Kemenkop yang diwakili Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

Kejadian kekerasan seksual itu terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2019 lalu. Kasusnya langsung dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP.

Pada 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap empat orang pelaku tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Pihak kementerian telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). (dan)

Exit mobile version