KPK Lanjutkan Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSKDIA Makassar

Gedung-KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Adapun bentuk supervisi yang dilakukan yaitu fasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.

“KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022, ” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal, pada Rabu (2/11/2022).

Jarot menjelaskan, pada supervisi ini, KPK menghadirkan dua orang ahli di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar. Yaitu Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin (31/10/2022). Kemudian, Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo pada persidangan Selasa (1/11/2022).

“Kedua Ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jarot.

Sebelum sampai tahap persidangan, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah ini sejak penyidikan di Polda Sulsel.

“Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jarot.

Kasus ini muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016, dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar. Namun, setelah itu diketahui terdapat dugaan korupsi pada pengadaan tersebut, karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan tugas KPK dalam supervisi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian tugas supervisi perkara, selain dapat mengambil alih perkara, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi, seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK. (dam)

Exit mobile version