RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Dibahas dan Disahkan

RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Dibahas dan Disahkan - ali mazi - www.indopos.co.id

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kanan) dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono, dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Foto: Dokumen Panitia WGD

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Ali Mazi.

Pria yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara ini mendorong agar RUU segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan,” ujar Ali dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. Karena tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat.

Di sini, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi itu lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU ini dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung.

“Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan dan kesenjangan,” katanya seraya mengatakan RUU ini juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud.

Terpisah, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan terhentinya pembahasan RUU tersebut.

“Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang (UU) yang ada,” sebutnya.

Sejumlah UU yang memuat unsur dalam RUU Daerah Kepulauan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Cipta Kerja, sehingga muncul sejumlah kekhawatiran.

“Ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan,” jelasnya.

Pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. (rmn)

Exit mobile version