INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes telah menetapkan ratusan tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan 385 laporan polisi periode 5-17 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea dan Jepang di Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Laporan polisi sebanyak 385 orang, korbannya 1.476 orang tindak pidana perdagangan orang itu baru. Antara 5 sampai 17 Juni ditetapkan tersangka tidak sedikit 457 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Saat ini, masih ada 356 terduga pelaku yang sedang diburu. Mereka diduga dilindungi oleh para sindikat.
“Karena selama ini, kalau ada tindakan-tindakan pidana TPPO itu ada sindikatnya ada yang melindungi sehingga sulit kita masuk,” ujar Mahfud.
Adapun modus terbanyak yakni, korban diming-imingi menjadi Pembantu Tumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), eksploitasi anak hingga menjadi Anak Buah Kapal (ABK).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena sungguh-sungguh mendukung perjuangannya dalam memerangi praktik TPPO.
“Saya telah menyatakan perang kepada sindikat penempatan pekerja migran Indonesia. Alhamdulillah, perjuangan selama hampir lebih dari tiga tahun mendapat sambutan, mendapat dukungan penuh dari Menko Polhukam, Mahfud MD,” ucap Benny.
“Atas perjuangan tersebut, kini kasus TPPO diseriusi negara. Presiden (Joko Widodo) belum lama ini memanggil kami untuk mengatakan perang terhadap sindikat,” tambahnya.(dan)