Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Konser Berdendang Bergoyang

by bro
Sabtu, 5 November 2022 - 22:50
in Nasional
Konser-Senayan

Tangkapan layar penonton memadati konser Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@berdendangbergoyang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan, dua orang tersangka dugaan pelanggaran konser musik Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengemukakan, dua tersangka itu berinisial HA dan DP. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada, Kamis (3/11/2022) setelah kasusnya dinaikan menjadi tahap penyidikan.

BacaJuga

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Gencarkan Genta Organik, Petani Milenial Diminta Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Ia mengemukakan, tersangka inisial HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, tersangka lainnya merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.

“HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya,” tutur Komarudin.

Mereka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman sembilan bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran dilakukan panita penyelenggara konser Berdendang Bergoyang. Salah satunya, melebihinya kapasitas jumlah penonton.

Selain itu, jumlah tiket terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parektaf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19.

Panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Nanun, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19 melampirkan sebanyak 5.000 orang.

“Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan, bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket,” beber Komarudin baru-baru ini. (dan)

Tags: Kasus Konser Berdendang BergoyangPolres Metro JakpusPolritersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi
Headline

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi
Megapolitan

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:23
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist