Menjawab Kebutuhan Perda, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Diklat-PPNS

Diklat PPNS penegak Perda Foto: Kemdagri for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bersama Lemdiklat Polri memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bidang penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penegak Perda (Peraturan Daerah). Plh Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) Edi Samsudin Nasution mengatakan, sejak 2014 hingga 2021 sedikitnya 2.444 aparatur pemerintah daerah (Pemda) telah mengikuti Diklat PPNS penegak Perda.

“Diklat PPNS Penegak Perda diselenggarakan oleh Diklat Reserse Lemdiklat Polri, kami sebagai pembina Pemda melaksanakan fasilitasi dalam proses pendaftaran,” ujar Safrizal kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).

Pada 2022 ini, menurut Kasubdit Batas Negara dan Pulau Terluar Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini, ada 240 orang peserta diklat yang terbagi dalam 8 gelombang. 120 peserta telah selesai mengikuti diklat, dan 120 peserta lainnya sedang dalam proses Diklat.

“Mereka yang telah lulus mendapatkan pembinaan dari Polri dan diangkat menjadi PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari Diklat tersebut PPNS penegak Perda bisa menjalankan kewenangan sebagai PPNS penegak Perda secara legal setelah berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenkumham. Selain memperhatikan kelengkapan administrasi, menurut dia, PPNS Penegak Perda harus mempelajari dan memahami Perda yang menjadi kewenangannya.

Karena, lanjut dia, setiap daerah memiliki Perda masing-masing. Misalnya Perda tentang Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) yang dimiliki setiap daerah. Akan tetapi, antar daerah memiliki kebutuhan sendiri, sehingga substansi Perda menjadi berbeda.

“Kami berharap Pemda tak melakukan mutasi PPNS penegak Perda ke OPD (organisasi perangkat daerah) lain, selain untuk pemindahan yang sifatnya promosi,” ucapnya.(nas)

Exit mobile version