INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan Kementerian Agama saat ini memerlukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran dalam ibadah umrah dan haji khusus.
“Kami akan mengusulkan penyelenggaraan Diklat PPNS untuk menangani masalah ini pada awal tahun 2024. Semua persyaratan, termasuk anggaran, akan disiapkan,” katanya dalam keterangan, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, pembentukan PPNS sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, meskipun sebelumnya telah ada beberapa Focus Group Discussion (FGD) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2020.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 yang menuntut pembentukan PPNS dalam dua tahun setelah UU tersebut disahkan. Pada tahun 2023, usaha ini diteruskan dengan FGD Pra Diklat PPNS.
Dalam forum tersebut, Kementerian Agama merasa pentingnya segera membentuk PPNS mengingat banyaknya pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini, ada 512 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 2.177 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“PPIH terdaftar mencapai 512, dan PPIU sebanyak 2.177. Sementara itu, jumlah jemaah umrah tahun 2023 melebihi 1.400.000 orang, yang tentu menghadirkan dinamika dan permasalahan. Oleh karena itu, PPNS untuk mengatasi masalah umrah dan haji khusus sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Senada dikatakan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin. Ia mengungkapkan upaya pihaknya dalam menegakkan hukum terkait masalah umrah.
“Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan terhadap izin PPIU-PIHK dan akan melaporkan pelanggaran pidana yang ditemukan,” kata Arifin.
Dia menuturkan, surat edaran yang dikirim pada 31 Juli 2023 memerintahkan Kantor Wilayah untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran izin atau pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus.
“Jika ada pelanggaran pidana, Kantor Wilayah dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat,” tuturnya. (fer)