Periksa Putusan Hakim, Akademisi: KPK Kebablasan Dalam Penegakkan Korupsi

kpk

Ilustrasi petugas KPK rilis kasus korupsi. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat pada dasarnya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab akibat buruk dari korupsi adalah hilangnya akses masyarakat terhadap kesejahteraan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (5/11/2022). Selain itu juga, menurut Ismail, korupsi menyebabkan masyarakat menjadi miskin.

“Masyarakat juga kehilangan kesempatan untuk menikmati layanan kehidupan yang adil dan sejahtera dari pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakan dia, pemerintahan yang korup dan tidak terpenuhinya hak hidup yang layak bagi masyarakat harus diberantas dan ditindak tegas oleh KPK. Untuk itu, menurut dia, tugas dan kewenangan penegakan hukum korupsi yang diberikan KPK harus sejalan dengan harapan masyarakat dan aturan hukum.

“Aturan hukum korupsi inilah yang menjadi gaidens atau koridor bagi KPK melaksanakan kewenangannya dalam penegakan korupsi. Agar penegakan hukum korupsi tidak menjadi disorientasi dan terkesan melanggar hak asasi manusia. Bahkan melanggar prinsip-prinsip negara hukum,” terangnya.

Ia menilai, tindakan penggeledahan ruangan Hakim Agung dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Hakim Agung terkesan kebablasan. Dan mengindikasikan bahwa KPK kurang paham hukum acara dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum.

“Sebab tindakan penggeledahan ruangan hakim agung yang dilakukan KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad adalah suatu tindakan yang sangat keliru, sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga,” ungkapnya.

“Pertanyaannya adalah apa yang menjadi landasan hukum bagi KPK memeriksa berkas putusan dan dokumen yang berisi Advisblaad yang merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya yang bersifat rahasia tersebut?” imbuhnya.

Ia mengatakan, tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan. Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan adalah hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat diatasnya, jika putusan atau pertimbangan hakim pengadilan tingkat dibawahnya dianggap salah.

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak mengantongi ijin penggeledahan dari ketua Pengadilan. Sehingga tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar Pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” katanya.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK ini tentunya tidak harus melanggar hukum juga. KPK seharusnya patuh pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version