KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

“Hari ini (7/11/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, untuk tersangka M. Nasir (MNS) dan kawan-kawan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/11/2022).

Ali menjelaskan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari 4 direktur perusahaan swasta yaitu Suryadi (Direktur CV Surya Cipta Adigraha); Jufren (Direktur CV Inayah Putri Perkasa); Uster Manalu (Direktur CV Risdo Alva Mandiri) dan Nursita Nainggolan (Direktur CV Tawar Mula Jadi tahun 2012-2016).

Selain itu, KPK juga memerika Ahmad Suherlan ( honorer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version