Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

by bro
Rabu, 16 November 2022 - 17:18
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai berhasil menggagalkan distribusi jutaan rokok ilegal di wilayah Malang, Labuhanbatu, dan Semarang. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi community protector, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan rokok ilegal di wilayah Malang, Labuhanbatu, dan Semarang.

Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mini bus hitam, pada Minggu (6/11). Tim Penindakan berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus. Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 83.640.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158.916.000.

BacaJuga

Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Platform Merdeka Mengajar, Ini Langkah Pendaftarannya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Buka Pameran Pers, Metaverse, UMKM Terkait HPN 2023

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 546.941.800, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 289.026.600,.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.

Di Semarang, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 14.800 bungkus atau 296.000 batang rokok berbagai merek, pada Rabu (9/11). Total potensi kerugian negara atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 228.766.560.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiLabuhanbatuMalangrokok ilegalSemarang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:10
Bea Cukai
Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyelesaian Penyidikan

Selasa, 7 Februari 2023 - 18:32
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Selasa, 7 Februari 2023 - 17:30
Bea Cukai
Nasional

Dukung Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi, Bea Cukai Terapkan Aturan Baru

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:46
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Periksa dan Layani Kedatangan Dua Kapal Pesiar dari Singapura

Senin, 6 Februari 2023 - 20:10
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini

Senin, 6 Februari 2023 - 19:18
Load More

Populer hari ini

M-Harry-Mulya-Zein

Dosen IPDN : Pj Gubernur Riau Harus Paham Birokrasi dan Tata Ruang. Ini Alasannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
persiapan-operasi-Maung-2023

Polda Banten Akan Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023.Ini Sasarannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:25
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist