DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Impor Baja

Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dokumen Kejaksaan Agung RI

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Para tersangka terlibat dalam dugaan tindakan pidana korupsi pada persoalan tersebut.

Enam diantaranya, berkasnya sudah dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Negeri. Namun dari kalangan pejabat publik di Kementerian Perdagangan baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus terbut. Sejauh ini penegak hukum sudah menetapkan beberapa tersangka, terutama dari pihak perusahaan swasta.

“Saya mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, namun kami berharap Kejagung mampu membongkar kasus ini secara tuntas, bahkan hingga ke pejabat tinggi di lingkungan Kemendag,” kata Amin Ak melalui gawai, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Upaya tersebut sangat penting dalam konteks menegakkan good gvernance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintah yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurut keterangan dari Kejagung, total kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 21 triliun. “Ini baru satu kasus saja. Belum lagi kasus lainnya seperti kasus kuota impor pangan, ekspor ilegal minyak goreng dan lain-lain,” tutur Amin.

Mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain termasuk setingkat Dirjen, Menteri Perdagangan, Pak Zulkifli Hasan didesak menonaktifkan pejabat diduga terlibat agar memberi ruang bagi penyidik Kejaksaan Agung membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Jika memang tidak bersalah, maka penyelesaian kasus tersebut bisa membersihkan namanya. Hal itu agar pejabat terkait fokus menghadapi kasusnya.

“Sebaiknya Pak Zulhas membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya untuk sementara waktu, selama kasus ini ditangani. Lebih cepat lebih baik agar kinerja Kemendag tidak terganggu,” imbuhnya.

Adapun para tersangka itu di antaranya dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Serta inisial TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan pada 27 Mei 2022. Para tersangka diduga melanggar ketentuan asal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dan)

Exit mobile version