Pemilihan Rektor Melalui PMA 68, Wamenag: Solusi Moderat dan Bukan Pembodohan

kemenag

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Dok Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi berpandangan, pemberlakuan peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag sudah on the track dan patut dipertahankan.

Menurutnya, lahirnya PMA 68 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini.

“PMA 68 merupakan solusi jalan tengah yang sangat moderat. Dari sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter,” kata Zainut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komisi Seleksi (Komsel) melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi.

“Posisi Menteri Agama sebagai pengambil keputusan akhir sudah pada tempatnya, karena kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama,” ucap Zainut.

Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntable dan demokratis. “Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan,” jelas Zainut.

Perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus.

“Warga kampus harus dibebaskan dari friksi, polarisasi dan kubu-kubuan,” jelasnya.

Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan. (dan)

Exit mobile version