Kementerian ATR/BPN Terus Mempercepat Penyertipikatan Rumah Ibadat

MOU-Tempat-Ibadah

Kementerian ATR/BPN terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, tak terkecuali tanah rumah ibadat. Foto/ Humas ATR/BPN

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, tak terkecuali tanah rumah ibadat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu telah menandatangani _Memorandum of Understanding_ (MoU) dengan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengenai percepatan penyertipikatan gereja di Indonesia tanpa ada diskriminasi.

Hal tersebut disambut baik oleh Ketua Gereja Kemah Indonesia, Franklin dari Desa Bena Baru, Kabupaten Berau yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas penyertipikatan Gereja Kemah Indonesia.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), status rumah ibadat menjadi lebih jelas dan berkekuatan hukum, sehingga jemaat menjadi lebih tenang dan nyaman saat beribadah.

“Kami bersyukur kalau memang itu difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN dan kami apresiasi atas program PTSL ini yang sangat mempermudah masyarakat,” ujar Franklin pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Hotel Exclusive, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (19/11/2022).

Sebagai Ketua Gereja Kemah Indonesia, ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses penyertipikatan tanah rumah ibadat, sehingga rumah ibadat mendapat kepastian hukum.

“Sertipikat ini untuk pegangan kita dan untuk mempertahankan tanah yang kita miliki untuk jemaat-jemaat serta untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Gereja Kemah Indonesia,” ucap Franklin.

Franklin juga mengutarakan, dalam pengurusan sertipikat ia begitu dipermudah. Petugas begitu aktif dalam memberikan penyuluhan kepada dirinya, sehingga ia mengerti dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

“Saya katakan ini sudah cukup baik sekali, karena sebelumnya tidak pernah semudah ini, kami menganggap ini sangat baik untuk gereja kami. Dan benar memang dimudahkan dan membantu sekali,” tutur Franklin.

Dengan kemudahan yang ia dapatkan, Franklin menyampaikan akan menginformasikan PTSL ke pengurus gereja-gereja sekitar untuk segera memproses sertipikat tanah gerejanya melalui PTSL.

“Karena masyarakat di pedesaan tidak memiliki informasi terkait PTSL ini secara jelas, akhirnya tidak mau mengurus sertipikat dan tidak punya pengalaman untuk mengurus sertipikat, tapi ini sangat bagus sekali karena petugas datang langsung ke kampung-kampung,” tambahnya. (srv)

Exit mobile version