KPAI Kecam Perundungan Anak Marak di Satuan Pendidikan

KPAI Kecam Perundungan Anak Marak di Satuan Pendidikan - bully rundung - www.indopos.co.id

Ilustrasi perundungan (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Perundungan terhadap siswa terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Provinsi Jawa Barat.

Aksi perundungan yang dilakukan sejumlah peserta didik dan terekam dalam sebuah video yang viral sejak Jumat 18 November 2022 malam. Dalam video yang berdurasi 21 detik ini, seorang anak SMP berseragam batik biru tengah merundung kawannya duduk di depan papan tulis. Bahkan, akibat pukulan dan tendangan yang diterima korban pada bagian kepala, korban sempat terjatuh dan masih pula ditindih oleh anak pelaku.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan yang dilakukan oleh siapapun, baik oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun sesama peserta didik.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemangati nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia dan anti perundungan. Bahkan, KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan,” kata dia, Minggu (20/11/2022).

Retno menambahkan, KPAI mendukung pihak kepolisian yang sudah melakukan pengamanan terhadap anak pelaku.

“KPAI menghormati kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku atas kejadian kekerasan di sekolah tersebut. KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam terutama pada bagian kepala anak korban.

Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada manajemen sekolah dan guru kelas, mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.

“Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya peengawasan pihak sekola,” cetusnya.

Maraknya perundungfan anak belaknagan ini, maka KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

“KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut,” tuturnya.

Selain itu, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.

Terakhir, KPAI mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.

“Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut,” tuturnya. (yas)

Exit mobile version