Legislator PDI Perjuangan: Buruh Ter-PHK Harus Terima Hak-haknya

INDOPOS.CO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa karyawan Ruang Guru dan Go To merupakan langkah bisnis. Dan hanya internal perusahaan yang tahu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo melalui gawai, Senin (21/11/2022). Ia mengatakan, PHK massal tersebut tentu memiliki dampak pencegahan.

“Hak para pekerja harus tetap diberikan sesuai dengan peraturan. Dan ini sudah saya wanti-wanti,” katanya.

Selain itu, menurut Legislator PDI Perjuangan ini, para pekerja yang ter-PHK juga berhak mendapatkan pelatihan di balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah. Atau mendapatkan penyaluran kerja di tempat lain.

“Setelah ter-PHK, mereka bisa dapat pelatihan. Sehingga mendapatkan kecakapan baik untuk berwirausaha atau disalurkan bekerja di tempat lain,” ungkapnya.

“Pelatihan-pelatihan teknis bagi mereka nanti bisa melibatkan BPJS ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tidak sedikit negara di dunia menghadapi resesi ekonomi global. Ada yang menghadapi resesi, bahkan ada yang telah terdampak resesi. “Selain pertimbangan bisnis, resesi global semakin memperdalam dampak pada pelaku usaha,” ucapnya.

Ia berharap, Indonesia bisa mengatasi resesi global. Sehingga tidak terlalu dalam terjerumus pada krisis ekonomi. Yang berdampak pada PHK massal pada semua sektor bisnis.

“Kalau terpaksa terjadi PHK massal, maka pemerintah harus melakukan upaya pendampingan seperti memberikan pelatihan dengan melibatkan BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Dengan begitu banyak bermunculan wirausaha baru yang bisa menyerap tenaga kerja,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version