Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi: Pencabutan BAP Teddy Minahasa Bukan Berarti Pidananya Gugur

by gint
Senin, 21 November 2022 - 08:41
in Nasional
Ilustrasi seorang pria tangannya diborgol. Foto: Freepik

Ilustrasi seorang pria tangannya diborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan, proses hukum terhadap tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tidak akan hilang, meski yang bersangkutan telah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pencabutan BAP, bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti kepada wartawan, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

BacaJuga

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Cegah Penjahat Keuangan Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden

Ia sama sekali tak mempersoalkan hal tersebut, lantaran pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya.

“Pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” ujar Mukti.

Polisi telah mengantongi empat alat bukti yang cukup menjadikannya sebagai tersangka. Keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.

“Sudah lengkap alat bukti kita,” jelas Mukti.

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka, serta saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengemukakan, barang bukti berupa 5 kilogram sabu masih tersimpan utuh.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tambah Hotman. (dan)

Tags: Irjen Pol Teddy MinahasaIrjen Teddy MinahasaOknum PolisiPenyelundupan Narkobapolda metro jayaPolriTeddy Minahasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapim-TNI-Polri
Nasional

Tahun Politik, Presiden Minta TNI-Polri Kondusifitas dan Tak Terlibat Politik Praktis

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:40
Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras
Nusantara

Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:06
Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Kedepankan Tindakan Preemtif
Megapolitan

Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Kedepankan Tindakan Preemtif

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:28
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
Nasional

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Selasa, 7 Februari 2023 - 15:38
samosir
Nusantara

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15
lapas
Nasional

Lapas Narkotika Samarinda Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:56
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist