Lima Saksi untuk Tersangka Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung-KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak lima saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima saksi yang dimaksud yaitu Ng Hok Lam (swasta), Daniel Christian Lewi (pedagang/pemilik Dablin Motor/jual beli mobil), Muhammad Chusnul Khuluqi (karyawan advantage pemeliharaan ATM), Teuku Hamzah Husen (karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/Jasa Angkutan Laut) dan Tika Putri Ardiani (ibu rumah tangga).

“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan para saksi untuk kooperatif hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Ali menjelaskan saksi lainnya yang memenuhi panggilan KPK yakni Gibbrael Issak (Presiden Direktur PT. RDG ( Rio De Gabriello / Round De Globe).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe (LE),” ungkap Ali.

Tidak hanya itu, kata Ali, saksi Doren Wakerwa (Pokja proyek Entrop Hamadi), juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua.

Pemeriksaan dua saksi yang hadir ini, lanjut Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa tersangka Lukas Enembe di kediamannya di Papua setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. KPK menjerat Lukas Enembe dengan kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar. (dam)

Exit mobile version