Potensi Korupsi di Papua, FKUB: KPK Harus Libatkan Tokoh Agama dan Tokoh Adat

papua

Ilustrasi pendidikan anak-anak Papua. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura Pendeta Alberth Yoku menegaskan, Provinsi Papua selama ini selalu menyandang predikat buruk di tingkat nasional. Di antaranya: menjadi provinsi termiskin, provinsi dengan tingkat rasa kebahagiaan terendah hingga provinsi dengan kasus-kasus korupsi besar.

“Jadi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, dan mungkin juga orang-orang lain setelah Lukas, sudah sangat tepat dan patut terus didukung,” ungkap Alberth Yoku dalam keterangan, Rabu (23/11/2022).

Mantan Ketua Sinode GKI di tanah Papua ini menegaskan, untuk mereduksi potensi terjadinya penyimpangan keuangan negara maka, KPK harus melibatkan para pemuka adat dan tokoh agama di Papua.

“Pelibatan bisa dilakukan secara lebih strategis. Misalnya menjadikan tokoh pemuka agama dan tokoh adat sebagai mitra strategis KPK dalam mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau dalam pengusutan dan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara,” ungkapnya.

“Selama ini pelibatan kami selalu pada ritual keagamaan dan ritual adat, maka tanggung jawab kami hanya sebatas itu,” imbuhnya.

Dikatakan dia, pelibatan tokoh adat dan pemuka agama hanya saat awal kegiatan pembangunan proyek. Namun setelah mendapatkan restu, kemudian ditinggalkan.

Padahal, lanjut dia, saat terjadi praktik korupsi dan ada pemeriksaan bukti-bukti, para tokoh adat dan tokoh agama tentu dilibatkan.

“Kami dimintai keterangan terkait fakta hingga sejarah pembangunan,” ucapnya.

Dia berpesan kepada semua stakeholder agar memiliki kepedulian yang sama dalam memajukan berbagai aspek pembangunan di Papua. Apalagi saat ini Papua menjadi 6 Provinsi.

“Mari kita jaga provinsi-provinsi baru ini untuk keluar dari nilai-nilai buruk yang selalu ada,” ujarnya.
(nas)

Exit mobile version