KPK Panggil Dua Pengacara Lukas Enembe untuk Diperiksa sebagai Saksi

KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap kedua pengacara tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari ini Kamis (24/11/2022).

“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” tegas Ali.

Ali mengatakan pada saat pemanggilan pertama kedua saksi tidak hadir dan mereka meminta untuk diperiksa di Jayapura.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura. Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta,” tandas Ali.

Secara terpisah, Aloysius Renwarin melalui keterangan tertulis mengatakan pihaknya kooperatif dan akan datang pada jadwal pemeriksaan yang ditentukan KPK.

“Saya sudah berkirim surat resmi ke KPK, untuk meminta diperiksa di Jayapura, Papua,” ujar Aloysius.

Permintaan diperiksa di Jayapura, kata Aloysius berdasarkan sejumlah alasan, di mana pihaknya banyak melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap kliennya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, Papua.

Selain itu, beberapa saksi, yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut, juga diperiksa KPK di Jayapura.

“Jadi saya berkirim surat resmi ke KPK, untuk juga diperiksa di Jayapura. Jayapura kan masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Aloysius.

Ditambahkannya, sebagai advokat, dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum, dan sangat taat pada hukum yang berlaku. Dan pihaknya kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Seperti diketahui, Aloysius akan diperiksa pada Kamis (24/11/2022) ini. Permintaan untuk diperiksa di Jayapura sendiri, menurut Aloysius, tidak menyalahi peraturan, karena dalam Pasal 113 KUHAP diatur tentang hal tersebut.

Dia berpendapat, sebagai advokat, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.

Di mana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

“Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,” jelasnya.

Dan sebagai advokat, lanjut Aloysius, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana disebutkan, bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.

Aloysius juga menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, semakin dipertegas hak imunitas advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (dam)

Exit mobile version