DPRD Berhak Berikan Masukan Soal Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur

Mantan-Ditjen-Otda

Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN), Soni Sumarsono. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN), Soni Soemarsono mengatakan, jabatan 5 Penjabat (Pj) Gubernur yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 12 Mei 2021 lalu, akan dilakukan evalusi pada akhir masa jabatan 1 tahun setelah menjabat, yakni tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

Hasil evaluasi itu akan dilaporkan oleh Mendagri kepada presiden untuk diperpanjang 1 tahun berikutnya atau diganti. ”Jabatan Pj Gubernur itu dievaluasi pada akhir masa jabatannya setelah satu tahun menjabat,” ujar Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
ini kepada indopos.co.id, Senin (28/11/2022).

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini menjelaskan, hasil dari evaluasi satu tahun kerja Pj Gubernur tersebut tergantung dari kinerja sang Pj Gubernur selama menjabat, termasuk tingkat penerimaan (acceptability) masyarakat.

”Jadi penerimaan masyarakat terkait capaian implementasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai tolak ukur kinerja Pj Gubernur menjadi pertimbangan oleh Mendagri, meski keputusan tetap ada di tangan Presiden, apakah jabatan Pj Gubernur itu layak diperpanjang atau diganti. Jika tidak diperpanjang, maka ditunjuk Pj Gubernur yang baru, ” terang mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) ini mengatakan, penilaian masyarakat terhadap kinerja Pj Gubernur itu adalah aspirasi masyarakat yang berkembang dan disampaikan secara resmi melalui lembaga perwakilan di DPRD. ”Suara dewan itu adalah merefleksikan aspirasi rakyat karena mereka adalah wakil rakyat,” cetusnya.

Soni yang juga anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional ini menambahkan, berkaca dari penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang berasal dari usulan DPRD, maka untuk perpanjangan ataupun pemberhentian dan penunjukan Pj Gubernur yang baru, dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD sebagai representasi suara masyarakat kepada Mendagri.

“Untuk perpanjangan, pemberhentian, maupun penunjukan Pj Gubernur yang baru, dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD,” cetusnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang penjabat (Pj) gubernur pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Kelima Pj Gubernur yang dilantik saat itu adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Ada juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.(yas)

Exit mobile version