Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UMP 2023 Diketok Palu, SP Tolak di Bawah Inflasi

by bro
Senin, 28 November 2022 - 19:12
in Nasional
buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum (UM). Di antaranya: Provinsi Banten sebesar 6,4 persen, Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen dan DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

“Kami (Serikat Buruh) menolak nilai prosentase kenaikan UMP. Karena di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yakni sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” ujar Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal melalui gawai, Senin (28/11/2022).

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

Menurut dia, kenaikan UMP dan UMK seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year (YoY).

Data September 2021 ke September 2022, tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

“Kami juga mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi,” katanya.

Ia mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen. Hal itu sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh. Sebab, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

“Biaya sewa rumah sudah Rp900 ribu, transportasi dari rumah ke tempat kerja (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900 ribu, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan Rp1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp400 ribu, biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta,” bebernya.

“Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” imbuhnya. (nas)

Tags: InflasiKonfederasi Serikat Pekerja IndonesiaKSPIserikat pekerjaumpUMP 2023upah minimumUpah Minimum Provinsi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pj
Nusantara

Fokus Kendalikan Inflasi, Pemprov Banten Terus Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:25
Pj-Gub-Banten
Nusantara

Ini Kiat Al Muktabar Kendalikan Inflasi di Banten Berbuah Apresiasi Mendagri

Selasa, 24 Januari 2023 - 22:11
Masyarakat Petamburan Perkuat Pengaman Ekonomi di Masa Krisis lewat Jamu
Megapolitan

Dinilai Berhasil Tekan Inflasi, Wali Kota Tangerang Jadi Narasumber di Kemendagri

Senin, 23 Januari 2023 - 22:09
Pembangunan-Jembatan
Nusantara

Kolaborasi Jadi Kiat untuk Giatkan Pembangunan di Banten

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:17
Inflation
Ekonomi

Akan Ada Resesi Ekonomi, Begini Cara Mengatasinya…

Senin, 16 Januari 2023 - 23:25
Pasar-keliling
Megapolitan

Berhasil Tekan Inflasi, Pemkot Tangerang Minta Perbanyak Mobil Pasar Keliling

Senin, 16 Januari 2023 - 21:05
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist