Laksamana Yudo Jalani Fit and Proper Test, Komisi I Tunggu Penugasan Bamus DPR

meuyta

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (DPR for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Komisi I DPR RI memiliki waktu 20 hari sesuai undang-undang (UU) untuk menjawab surat presiden (Surpres) tentang calon panglima TNI. Artinya masih cukup waktu sebelum berakhir masa sidang tanggal 15 atau 16 Desember nanti.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (29/11/2022). Ia mengatakan, calon tunggal pengganti Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan melalui “fit and proper test”.

“Komisi I DPR juga akan melakukan kunjungan ke kediaman Laksamana TNI Yudo Margono,” katanya.

Ia menjelaskannya, akan menyelesaikan mekanisme tersebut sebelum masa pensiun Jenderal TNI Andika Perkasa yang jatuh 31 Desember 2022. Sebab, masa sidang DPR selesai pada 15 Desember.

Ia mengaku, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test” calon panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan (rapim), Bamus. Kemudian Bamus akan mengirimkan surat kepada komisi terkait, yakni Komisi I DPR,” terangnya. (nas)

Exit mobile version