INDOPOS.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Banten hingga saat ini belum menyerahkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten.
Pahadal pelaksanaan fit and proper test telah dilakukan pada awal Januari 2024, namun hasilnya belum disampaikan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Menggantungnya hasil uji kelayakan pada calon anggota KI Banten tersebut diduga dilatarbelakangi oleh adanya ‘ketidaksukaan’ salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten terhadap salah seorang calon komisioner KI yang sudah lolos dalam tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten.
Ketidaksukaan oknum anggota DPRD Banten tersebut terlihat saat dilakukan uji kelayakan itu menyampaikan kapada salah satu calon komisioner yang lolos seleksi wakil dari pemerintah tersebut agar sebaiknya dia tidak menjadi anggota KI, namun lebih baik berada di luar pemerintah.
“Saya mendengar sendiri saat dilakukan fit and proper test tadi, oknum anggota dewan itu meminta kepada salah satu calon komisionier agar tidak berada di dalam pemerintahan,namun berada diluar untuk mengawal jalannya KI,” ungkap seorang narasumber yang juga wartawan senior di Provinsi Banten yang enggan ditulis namanya kepada indopos.co.id, Selasa (23/1/2024).
“Diduga oknum anggota dewan itu tidak setuju wakil dari pemerintah itu lolos menjadi anggota KI. Apa mungkin ada dendam pribadi saya kurang paham,” sambungnya.
Menyikapi berlarut-larutnya penyampaian hasil fit and proper test 15 calon komisioner KI Banten ini mendapat tanggalan dari kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten Fadli Adriadi.
Menurut Fadli,dewan harus secepatnya mengirimkan hasil uji kelayakan kapada Gubernur Banten untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KI yang baru agar segera dilantik sehingga tidak terjadi kekosongan komisioner di KI yang terlalu lama karena janatan anggota KI sebelumnya sudah berakhir sejak akhir bulan Desember 2023 lalu.
“Jika ini dibiarkan berlarut-larut jelas yang dirugikan adalah masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, jika dewan tidak menyetujui hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel , harusnya dewan dari awal mengembalikan hasil seleksi tersebut kepada Pansel ,bukan nya menggantung hasil dari fit and propert test,” tandasnya.
Selain merugikan masyarakat yang ingin menfaatkan informai publik dari KI, berlarut-larutnya pengirman hasil fit and proper test ini juga bisa memunculkan berbagai spekulasi di publik.
“Pimpinan dewan dan gubernur segera mencarikan solusi, agar tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi di publik,” pungkasnya. (yas)