151 Kota/Kabupaten Sepakat Revisi LSD, Developer Berterima Kasih ke BPN

151 Kota/Kabupaten Sepakat Revisi LSD, Developer Berterima Kasih ke BPN - budi situmorang - www.indopos.co.id

Budi Situmorang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang berhasil merampungkan Berita Acara (BA) revisi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tersebar di 151 Kota/Kabupaten di 8 Provinsi terkait penetapan LSD SK 1589 tahun 2021.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang saat disinggung progres revisi LSD tahun 2022.

“Dilakukan revisi SK 1589 tahun 2021 tentang LSD, karena dinamika dan kondisi objektif yang sebelum penetapan sudah berubah,” terang Budi Situmorang kepada indopos.co.id, Kamis (1/12/2022).

Budi menjelaskan, adanya revisi LSD ini karena berbagai alasan, seperti misalnya ijin lokasi, hak atas tanah sudah terbangun, ada proyek strategis nasional (PSN) yang baru, termasuk exitingnya sudah darat dan lain lain.

”Semua ini dibuatkan berita acara kesepakatan antara bupati/walikota dengan saya (Dirjen-red) dan diparaf oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf Dirjen,” cetusnya.

Budi menerangkan, revisi LSD tersebut sudah memasuki tahap final, menunggu kesepakatan tim terpadu para Menteri. “Luasan revisi LSD segera diputuskan,” imbuhnya

Alasan lain revisi LSD karena kondisi objektif, juga dinamika tersebut terkait pada komitmen investasi, antara lain untuk perumahan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan lain lain. “Luasannya akan segera difinalkan bila sudah di SK kan,” tegasnya.

Edison, salah seorang developer di Kota Padang, Sumatera Barat, menyambut gembira adanya revisi LSD, sehingga pihaknya dapat melanjutkan kembali pembangunan perumahan subsidi yang sempat tertunda karena lahannya masuk dalam peta LSD meski diatas lahan itu susah berdiri perumahan.

” Alhamduillah, kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang bersedia merevisi peta LSD, sehingga kami bisa kembali melanjutkan pembangunan rumah subsidi. Sebab, bank tidak mau memberikan kredit jika lahannya masuk dalam LSD dan sertifikatnya tidak bisa diurus di BPN,” ujar Edison. (yas/riz)

Exit mobile version