Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi, KPK Gelar Diskusi Media

diskusi-media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi media dalam rangka memperkuat partisipasi publik memberantas korupsi, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022). Foto: Dokumen Humas KPK

INDOPOS.CO.ID – Guna memperkuat partisipasi publik memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi media bersama para jurnalis se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Kota Medan, Rabu (30/11/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) yang digelar di Sumut pada 29-30 November 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyoroti peran penting jurnalis dan media massa dalam pemberantasan korupsi. Sebab, melalui media, upaya pengawasan dan akses informasi publik dapat dilakukan secara independen dan profesional.

“Pengawasan dari media massa sangat berpengaruh besar bagaimana kami di KPK menjalankan Undang-Undang yang diamanatkan kepada kami. Di sisi lain, media juga berpengaruh pada persepsi dan pemahaman publik terkait pemberantasan korupsi. Di sini lah peran jurnalis sangat dibutuhkan,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Hadir tiga narasumber pada diskusi tersebut, yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Aminudin, dan Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun.

Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa Kedeputiannya bertugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi pelayanan publik dan instansi penegak hukum. Pada instansi pelayanan publik, terdapat delapan area intervensi pencegahan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset, manajemen sumber daya manusia (SDM), finalisasi pajak daerah, optimalisasi fungsi inspektorat, dan optimalisasi dana desa.

“Sementara dengan penegak hukum, kita juga lakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara korupsi untuk percepatan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, kedeputiannya dapat memberikan bantuan teknis penanganan perkara kepada penegak hukum di daerah, jika mengalami kebuntuan atau memakan waktu yang lama. Bantuan tersebut berupa pencarian buronan, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang ditanggung biayanya oleh KPK.

Secara khusus, Didik meminta kepada para jurnalis, agar memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik korupsi kepada kedeputiannya, khususnya Korsup Wilayah 1. Selanjutnya memberitakan berbagai upaya penanganan yang dilakukan oleh kedeputiannya kepada masyarakat, agar diketahui secara baik.

Sementara itu, Aminudin menjelaskan bahwa kedeputiannya memiliki fokus pencegahan korupsi di sektor badan usaha atau korporasi.

“Perkara yang ditangani KPK dari berdiri sampai 2022 mayoritas tindak pidana suap. Pelakunya penyelenggara negara, pihak mitranya mayoritas pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta,” ujar Aminudin.

Aminudin menuturkan, salah satu upaya pencegahan korupsi sektor swasta tersebut dilakukan dengan mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai wadah berdialog, KAD diharapkan dapat melakukan pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

“Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Aminuddin.

Selanjutnya, Lasro Marbun menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah mendorong dilakukannya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), baik dari segi kelembagaan maupun kewenangan.

Hal tersebut, kata Lasro, berkontribusi pada peran APIP, yang bukan hanya mengawasi penyelenggara negara, namun juga membina, menata, bahkan melakukan koordinasi dengan instansi pemberantas korupsi, seperti KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan kejaksaan di daerah.

Lasro juga menuturkan, pihaknya aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan penyelenggara negara di Sumut. Pada 2022, mayoritas laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya secara baik.

Diskusi Media yang berjalan kurang lebih 3 jam ini dihadiri oleh banyak peserta dari kalangan jurnalis, baik media cetak, online, dan elektronik. Dialog berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari awak media. (dam)

Exit mobile version