Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

by bro
Jumat, 2 Desember 2022 - 19:30
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan peningkatan pengetahuan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan yang telah memasuki episode 06 dengan tema “Importasi Barang Diplomatik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNA/OI)”, pada Senin (7/11). Peserta sosialisasi dikhususkan untuk para perwakilan negara asing dan dilaksanakan secara hybrid di aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta dan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menangani kendala dalam proses importasi dan pemberian fasilitas diplomatik. “Melalui sosialisasi ini, kami memastikan hak para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional mendapatkan fasilitas pembebasan maupun kemudahan dalam proses penyelesaian kepabeanan,” imbuhnya.

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia disebutkan bahwa perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta perwakilan negara asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Sementara penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri Luar Negeri RI.

Finari mengatakan bahwa barang untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan sesuai pada pasal 3 PMK nomor 149/PMK.04/2015. Fasilitas diberikan apabila perwakilan negara asing beserta para pejabatnya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi perwakilan negara asing, diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia, prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia, dan berkewarganegaraan asing.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami aturan maupun prosedur dalam proses importasi barang diplomatik sehingga dalam pengurusannyamenjadi lancar dan meminimalisasi kendala saat di lapangan,” pungkas Finari. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai Soekarno-HattaImportasi Barang DiplomatikSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Penggagalan-Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:20
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
Bea Cukai
Nasional

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 19:28
Bea Cukai
Nusantara

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist