Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM: RKUHP Harus Sesuai Koridor Hak Asasi Manusia

by aro
Senin, 5 Desember 2022 - 22:22
in Nasional
komnas

Komnas HAM saat jumpa wartawan di Jakarta. Foto: Komnas HAM for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Senin (5/12/2022).

​​​Menurut dia, ada sejumlah draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang jadi sorotan Komnas HAM. Di antaranya tindak pidana pelanggaran berat HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

BacaJuga

Portal I-LEAD ICEL Penting sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan di Indonesia

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

“Prinsip dan asas delik pelanggaran HAM yang berat atau dalam RKHUP disebut tindak pidana berat terhadap HAM tidak sama dengan tindak pidana biasa meskipun di RKUHP disebut tindak pidana khusus,” katanya.

“Dalam delik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa,” imbuhan.

Dikatakan dia, apabila RKUHP tidak memasukkan dua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya sudah selesai dapat dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi.

“Padahal faktanya kita masih bisa menemukan korban atas peristiwa-peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Komnas HAM melihat adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seperti kejahatan genosida, dalam UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

“Dalam Pasal 599 RKUHP diatur ancaman pidana penjara tergantung pada delik yang disangkakan, namun paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

“Dalam RKUHP versi terbaru, maksimal penghukuman hanya 20 tahun sehingga sifat kekhususan (“extra ordinary crime”, red) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat direduksi oleh tindak pidana biasa,” imbuhnya. (nas)

Tags: Hak Asasi ManusiahamhukumKomnas HAMRKUHP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Serahkan Dokumen ke Komnas HAM, FGPI Sumbawa Barat Tegaskan AMNT Tidak Melakukan Pelanggaran HAM
Nasional

Serahkan Dokumen ke Komnas HAM, FGPI Sumbawa Barat Tegaskan AMNT Tidak Melakukan Pelanggaran HAM

Senin, 23 Januari 2023 - 20:19
Dugaan Pelanggaran HAM, FGPI: Komnas HAM Dalam Waktu Dekat Memberikan Jawaban
Nasional

Dugaan Pelanggaran HAM, FGPI: Komnas HAM Dalam Waktu Dekat Memberikan Jawaban

Senin, 23 Januari 2023 - 16:03
Kekerasan-Anak-usia-Dini
Nasional

2.637 Kasus PRT, Komnas HAM: Mereka Rentan Tindak Pelanggaran HAM

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:05
Cerita Perempuan Banyuwangi Jadi AgenBRILink dengan Omset Ciamik
Headline

Pasca Kerusuhan Papua, Komnas HAM: Kedepankan Norma dan Prinsip HAM

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:30
Komnas HAM: Korban Pelanggaran HAM Berat Belum Dapat Hak Pemulihan
Nasional

Komnas HAM: Korban Pelanggaran HAM Berat Belum Dapat Hak Pemulihan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:46
Duka-Cita
Nasional

Sipon, Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia di Surakarta

Kamis, 5 Januari 2023 - 16:25
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist