Komnas HAM: RKUHP Harus Sesuai Koridor Hak Asasi Manusia

komnas

Komnas HAM saat jumpa wartawan di Jakarta. Foto: Komnas HAM for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Senin (5/12/2022).

​​​Menurut dia, ada sejumlah draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang jadi sorotan Komnas HAM. Di antaranya tindak pidana pelanggaran berat HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Prinsip dan asas delik pelanggaran HAM yang berat atau dalam RKHUP disebut tindak pidana berat terhadap HAM tidak sama dengan tindak pidana biasa meskipun di RKUHP disebut tindak pidana khusus,” katanya.

“Dalam delik pelanggaran HAM berat dikenal dengan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa,” imbuhan.

Dikatakan dia, apabila RKUHP tidak memasukkan dua asas tersebut, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya sudah selesai dapat dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi.

“Padahal faktanya kita masih bisa menemukan korban atas peristiwa-peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Komnas HAM melihat adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seperti kejahatan genosida, dalam UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

“Dalam Pasal 599 RKUHP diatur ancaman pidana penjara tergantung pada delik yang disangkakan, namun paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

“Dalam RKUHP versi terbaru, maksimal penghukuman hanya 20 tahun sehingga sifat kekhususan (“extra ordinary crime”, red) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat direduksi oleh tindak pidana biasa,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version