Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu

Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu - habiburokhman - www.indopos.co.id

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sudah waktunya Indonesia memang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dan gagasan tersebut telah didorong sejak 1963 lalu.

“Sudah urgensi KUHP harus dibentuk, sudah digagas 1963 lalu,” ujar Habiburokhman secara daring, Sabtu (10/12/2022).

Legislator Fraksi Gerindra ini menuturkan, sejak 2019 usulan tersebut disetujui di tingkat pertama. Dan pemerintah mendapatkan tugas untuk melakukan sosialisasi.

“Pemerintah bukan saja sosialisasi, tapi juga perubahan beberapa pasal, di antaranya pasal praktik kedokteran gigi,” bebernya.

“Kami di DPR juga menyerap aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut dia, banyak penolakan dari masyarakat. Seperti pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan lembaga negara hingga penghilangan pasal hukuman mati.

“Pasal-pasal yang mendapat penolakan sudah kami punggawai. Karena dianggap mengandung pasal karet,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR melalui sidang Paripurna mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) KUHP menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022). (nas)

Exit mobile version