Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Tiga Saksi

Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Tiga Saksi - lukas enembe - www.indopos.co.id

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Wikipedia)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Hari ini (12/12/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

Ketiga saksi yang dipanggil yaitu Mala Riany Wattimena, Suci Marlina dan Suminta.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK telah memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di kediamannya di Jayapura, Papua setelah dua kali dipanggil tidak hadir karena alasan sakit. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dua pengacara Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening. (dam)

Exit mobile version