Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bersama Migrant Care dan BP2MI, Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

by wib
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:10
in Nasional
Bea Cukai

Pekerja migran Indonesia sedang mengurus administri kepabeanan. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aturan dan kebijakan Bea Cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama dalam proses pelayanan keluar masuknya barang kiriman dan barang bawaan penumpang, menjadi hal yang penting untuk diketahui para PMI. Untuk itu, Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi dan asistensi aturan kepabeanan kepada PMI dengan menggandeng intansi pemerintah dan organisasi nirlaba terkait.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (14/10) mengatakan Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Migrant Care Jember melaksanakan sosialisasi barang kiriman dan barang bawaan PMI pada tanggal 9 Desember 2022 lalu. “Petugas Bea Cukai Jember menjelaskan kepada para PMI bahwa untuk barang kiriman dengan nilai FOB sebesar USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD3 – USD1500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Sementara itu, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD500,” ungkapnya.

BacaJuga

KBRI Ankara: Diperkirakan 500 Orang WNI Bermukim di Wilayah Pusat Gempa

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Petugas Bea Cukai, menurut Hatta juga memaparkan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, maka perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara dan petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purnapekerja migran. “Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri. Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional,” ujarnya.

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta bekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

“Dalam kegiatan Focus Group Disscussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI, Bea Cukai Yogyakarta hadir untuk menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” jelas Hatta.

Ia berharap upaya Bea Cukai mengedukasi para PMI akan aturan kepabeanan dapat membantu mereka saat kedatangan dari luar negeri atau ketika mengirim barang. “Kami akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang PMI. Hal ini menjadi perhatian khusus kami, demi perlindungan pekerja migran di luar negeri,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Aturan Kepabeananbea cukaibp2miMigrant CarePekerja Migran Indonesia
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Periksa dan Layani Kedatangan Dua Kapal Pesiar dari Singapura

Senin, 6 Februari 2023 - 20:10
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini

Senin, 6 Februari 2023 - 19:18
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Senin, 6 Februari 2023 - 18:42
Bea Cukai
Megapolitan

Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Senin, 6 Februari 2023 - 18:07
pmi
Headline

Diberangkatkan Ilegal, Kemnaker Pulangkan 36 PMI

Minggu, 5 Februari 2023 - 16:16
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist