Berangus Rakyat Kecil, Pengamat: KUHP Bentuk Pengkianatan Bangsa

Stop-Hoax

ilustrasi hoax Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hukum tak mengenal pejabat dan warga sipil, semua sama rata dan sama rasa. KHUP disusun kalau hanya untuk memberangus rakyat kecil, maka ini sebuah penghianatan terhadap bangsa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Jerry Massie melalui gawai, Kamis (15/12/2022). Ia mengatakan, untuk penyebaran berita bohong (hoax) siapapun harus dijerat hukum.

“Siapapun itu atau petinggi sekalipun. Jika berbohong maka harus dipidana,” katanya.

Dia menegaskan, seharusnya hukum berlaku untuk semua. Untuk itu, KHUP untuk pasal berita bohong atau hoax, maka harus diatur. Sekalipun itu presiden, menteri dan DPR atau pejabat lainnya.

“DPR juga seharusnya merancang Undang-undang Penistaan Buzzer, UU Anggaran Buzzer, UU Hina Nabi Muhammad, Yesus Kristus sampai pemimpin agama lain, UU Dana Kampanye capres, UU Lembaga Survei Rupiah, dan Abal-abal serta survei pesanan sampai UU Merampok Tanah Orang Miskin dan Bansos.

“Jadi harus ada UU pelanggar, mengkhianati konstitusi harus dipidana dan juga penghianat demokrasi perlu dijebloskan ke penjara,” katanya.

“UU ini (KUHP) banyak kejanggalan, sepertinya dibikin terburu-buru dan bakal banyak Typo seperti UU Omnibus Law,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version