PPKM Level 1, Natal 2022 Dipastikan Tak Ada Pembatasan

ppkm

Pengamanan oleh personel kepolisian pada saat perayaan Natal tahun 2021 lalu. Foto: Instagram/@katedraljakarta

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tidak ada pembatasan di tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah natal tahun 2022. Mengingat seluruh wilayah di Tanah Air telah berstatus PPKM level 1.

“Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” kata Yaqut saat rapat koordinasi lintas sektor terkait persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Ia memastikan tempat ibadah sudah boleh menampung jemaah dengan kapasitas maksimal. Namun, untuk jemaah di luar tempat ibadah inti tidak diperbolehkan.

“Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” tutur Yaqut.

Hari Raya Natal 25 Desember 2022 jatuh pada hari Minggu, semula pemerintah tidak ada cuti bersama dari pemerintah sehari setelah perayaan Natal. Namun, pemerintah meralat pernyataan tersebut.

Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

“Libur (26 Desember cuti bersama),” kata Muhadjir dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu bulan lebih, terhitung mulai Selasa 6 Desember hingga 9 Januari 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.

Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. (dan)

Exit mobile version