Sertifikat Keahlian Jadi Kendala Penyandang Disabilitas Dapatkan Pekerjaan

karya

Pameran karya tanpa batas penyandang disabilitas. Foto: Kemdikbudristek untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang. Dari angka tersebut 22 persen di antaranya berada pada usia kelompok produktif.

Meski akses dan keterjangkauan pendidikan bagi penyandang disabilitas terus meningkat. Tetapi hingga tahun 2020 sebanyak 72 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal (Indeks Kesejahteraan Sosial 2020). Profil ini menggambarkan tingginya potensi penyandang disabilitas sebagai wirausaha, konsumen, dan pekerja profesional.

Peningkatan akses dan kesempatan penyandang disabilitas, baik di tingkat global maupun nasional akan memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas dan perekonomian nasional. Berangkat dari sana, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) akan meluncurkan pendirian 10 Sekolah Luar Biasa (SLB)sebagai rintisan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Selama ini penyandang disabilitas mengalami kendala sertifikat keahlian untuk mendapatkan pekerjaan,” ungkap Analis Kurikulum pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbudristek Seru Pasinggi dalam keterangannyainggu (18/12/2022).

Ilustrasi – Penyandang disabilitas. Foto: Istimewa

Oleh karena itu, menurut dia, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Penyandang Disabilitas (SK3PD). Selanjutnya, Kemendikbudristek bersama BNSP telah menyusun sejumlah Skema Sertifikasi Kompetensi yang akan digunakan oleh 10 LSP sesuai bidang keahlian yang dimiliki penyandang disabilitas.

“Ujian tersebut untuk menentukan perolehan sertifikat. Jika dia dinyatakan belum kompeten, maka akan mengulang lagi pada ujian berikutnya, tetapi jika telah mendapatkan predikat kompeten maka akan dikeluarkan sertifikatnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Seru, sebanyak 47 calon asesor pada 10 LSP telah mendapatkan bimbingan teknis dari BSNP. Sepuluh SLB tersebut adalah SLB Negeri 1 Jakarta, LSP-P1 Bidang Keterampilan Percetakan Sablon; SLB Negeri Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH, Jambi, LSP-P1 Bidang Keterampilan Tata Kecantikan; SLB Negeri Pembina Lawang Jawa Timur, LSP-P1 Bidang Keterampilan Tata Graha.

SLB Kartini Batam, LSP-P1 Bidang Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Sekolah Khusus Negeri 02 Serang Banten, LSP-P1 Bidang Keterampilan Suvenir; SLB Negeri Pembina Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, LSP-P1 Bidang Keterampilan Tata Busana; SLB Negeri Halmahera Barat, LSP-P1 Bidang Keterampilan Perbengkelan Sepeda Motor.

Dan SLB Negeri Cicendo, LSP-P1 Bidang Keterampilan Tata Boga; SLB Negeri Semarang, LSP-P1 Bidang Keterampilan Seni Membatik; dan SLB Negeri Pembina Provinsi Kalimantan Timur, LSP-P1 Bidang Keterampilan Budidaya Tanaman Hortikultura. (nas)

Exit mobile version