Polisi Dalami Kabar Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya

Polisi Dalami Kabar Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya - AKP Nurma Dewi - www.indopos.co.id

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bakal melakukan pengecekan, soal kabar dugaan seorang perempuan sekaligus tersangka kasus narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarat, Jumat (23/12/2022).

Nurma belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” tuturnya.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) TB. Rahmad Sukendar telah melayangkan laporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya Nadia Nurhaliza dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi. Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun,” ucap Kelrey. (dan)

Exit mobile version