Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pembunuhan Yosua, Romo Magnis Ungkap 2 Poin Meringankan Bharada E

by arm
Senin, 26 Desember 2022 - 15:07
in Nasional
Guru Besar Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Guru Besar Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Guru Besar Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno mengemukakan, sejumlah hal yang dapat meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Magnis Suseno dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

BacaJuga

Eks Walkot Diringkus Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Perintah penembakan itu datang dari eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang merupakan atasan dari Bharada E. Tentu bakal dilaksanakan dan sukar ada penolakan.

“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi, yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati,” ucap Romo Magnis di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Instruksi dari atasan yang harus dijalankan bahkan telah menjadi suatu budaya di institusi tertentu. Dari sisi usia pun Bharada E masih terbilang muda.

“Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya, jadi masih muda itu. Laksanakan Itu budaya. Laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” tutur Magnis.

Selain itu, Bharada E berada pada situasi yang amat sulit dan dilanda kecemasan dalam mengambil suatu keputusan. Di sisi lain, harusnya mengetahui perintah tak dikeluarkan.

“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi yang tegang amat sangat membingungkan. Saya kira semua itu di mana dia harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang,” tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan itu.

“Dia harus langsung bereaksi, menurut saya itu tentu dua Faktor yang secata etis sangat meringankan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang. (dan)

Tags: Bharada EFerdy SamboFranz Magnis SusenoNofriansyah Yosua HutabaraPembunuhanpn jakselRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist