Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, SP Nilai Tak Penuhi Syarat Kegentingan

Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, SP Nilai Tak Penuhi Syarat Kegentingan - pekerja pabrik - www.indopos.co.id

Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim perppu ini sudah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

“Kehadiran perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (31/12/2022).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

“Kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, ketentuan yuridis dan kondisi obyektif di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Kalimat “…tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…” dikebiri oleh Perppu No. 2 ini. Tidak ada lagi makna kata-kata “tingkat pertama dan terakhir” serta kata “final”. Amanat UUD 1945 dengan mudah dan sengaja dikacaukan oleh Pemerintah,” katanya.

Mengacu pada Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan, masih ujar dia, diamanatkan materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. Merujuk Pasal 10, materi muatan UU, salah satunya, adalah tindak lanjut atas putusan MK.

“Mengacu pada Pasal 11, seharusnya muatan Perppu no. 2 tahun 2022 memuat dan merujuk pada Putusan MK, namun Perppu No. 2 ini malah menganulir Putusan MK. Pemerintah tidak membangun budaya hukum yang baik, malah menggunakan kekuasaan untuk menihilkan Putusan MK,” terangnya. (nas)

Exit mobile version