Eks Narapidana Korupsi Romahurmuziy Kembali ke Politik, Ini Kata KPK

Muhammad-Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. Foto: Wikipedia

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

Hal tersebut disampaikan KPK sebagai tanggapan atas kembalinya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ke aktivitas politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Romahurmuziy pernah dipenjara karena kasus korupsi.

“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya. Di mana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).

“Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” ungkapnya.

“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.

Oleh karenanya, kata Ali, dalam Trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kadernya, di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu yang menyasar peserta Pemilu 2024.

“Selama 2022 KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana ke 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ali, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

“Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas,” tutup Ali.(dam)

Exit mobile version