KSP: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Itu Hak Subyektivitas Presiden

ilustrasi uu cipta kerja

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja.

INDOPOS.CO.ID – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden memiliki hak subyektivitas.

“Tidak mungkin negara memiliki niat untuk menyengsarakan rakyat,” tegas Ali secara daring, Selasa (3/1/2023).

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kata dia, merupakan bentuk kekuasaan presiden selaku kepala negara melihat suatu perkara secara subyektivitas.

“Terbitnya Perppu ini untuk membantu iklim investasi yang kondusif di tengah situasi fluktuasi global,” ujar Ali.

Ia mengatakan, pemerintah perlu melakukan antisipasi kondisi terkait resesi ekonomi global. Karena situasi tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Presiden memiliki kewenangan atas kondisi tersebut. Ini sudah diatur oleh UUD 1945,” ucap Ali.

“Di situlah hak subyektivitas yang dimiliki presiden,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version