Perppu Cipta Kerja, Kasbi: Pemerintah Abaikan Aspek Kemanusiaan

Lapangan Pekerjaan

ilustrasi pekerja garmen Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanya berganti baju dari UU Cipta Kerja sebelumnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Kasbi (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Nining Elitos secara daring, Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada buruh, termasuk kesejahteraan buruh. Namun, terbitnya Perppu tersebut justru inkonstitusional.

“Isi Perppu ini hampir sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten (patuh) pada peraturan hukum di Indonesia,” terangnya.

Sejak awal, dikatakan dia, kelompok masyarakat menolak UU Cipta Kerja. Namun DPR mengabaikan gelombang tersebut.

“Kita lihat pada hubungan kerja. Seperti cuti, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tenaga kerja asing (TKA),” bebernya.

“Pemerintah mengabaikan aspek kemanusiaan yang dimandatkan kepada konstitusi negara,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version