INDOPOS.CO.ID – Revisi UU (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Keputusan itu ditetapkan di dalam sidang Paripurna Yang Berlangsung pada pagi hari ini, Selasa (3/10/2023).
“Setelah kita mendengarkan paparan dari Ketua Komisi II DPR RI (Ahmad Doli Kurnia), Di mana 7 Fraksi menyetujui Revisi tersebut dibawa ke Sidang Paripurna, Demokrat menerima dengan catatan, dan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS yang menolak),” kata Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpunan sidang Paripurna.
“Selanjutnya kami (pimpinan sidang) mempertanyakan kepada setiap fraksi apakah (RUU IKN) dapat disetujui dan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang kemudian disambut ucapan “setuju” oleh anggota DPR yang hadir dalam sidang tersebut dan langsung diketok palu oleh pimpinan sidang.
Masih di dalam sidang tersebut, Ahmad Doli Kurnia selaku ketua Komisi II DPR menyampaikan paparannya atas RUU IKN yang telah disahkan sebelumnya di tingkat I pada 19 September 2023 lalu, dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI.
Adapun sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fraksi Demokrat menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan, hanya PKS yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut.
“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini, ” ucap Doli yang merupakan politisi dari Partai Golkar.
Ia pun menyampaikan bahwa Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
“Diantaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Lalu, beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, diantara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua paal yaitu pasal 24A dan pasal 24B.
Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.Lalu, diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyambut penetapan RUU IKN menjadi UU itu.
Menurut dia, pembahasan revisi UU IKN telah secara konstruktif terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat. (dil)