Menaker: Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Perlindungan Buruh

Menaker: Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Perlindungan Buruh - menaker - www.indopos.co.id

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (4/1/2023). Selain itu, menurut dia, Perppu untuk keberlangsungan usaha dan menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu 2/2022, lanjut dia, merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu di antaranya: ketentuan alih daya (outsourcing) dan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum,” bebernya.

Pada Perppu tersebut, menurut dia, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Substansi ketenagakerjaan yang lain, masih ujar dia, kewajiban penerapan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version