DPR Sorot Pencabutan Subsidi Tarif Kereta Listrik untuk Kelas Menengah

DPR Sorot Pencabutan Subsidi Tarif Kereta Listrik untuk Kelas Menengah - penumpang kereta stasiun - www.indopos.co.id

Pelanggan kereta api (KA) hendak melakukan perjalanan. Foto: Dok Humas KAI Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menyoroti rencana pemerintah mengutak-atik alokasi dana public service obligation (PSO) kepada BUMN transportasi, dengan mencabut subsidi bagi sebagian pengguna transportasi publik.

Menurutnya, pencabutan subsidi terutama bagi sebagian pengguna commuter line atau kereta listrik bisa menurunkan minat hijrah pengguna kendaraan pribadi.

Dampak buruknya, penggunaan kendaraan pribadi akan tetap tinggi, sehingga upaya menurunkan penggunaan BBM atau fossil fuel serta penurunan emisi gas buang sulit berhasil.

Kemacetan di wilayah perkotaan akan makin sulit terkendali. Masyarakat harus menderita kerugian berupa pemborosan biaya BBM, waktu, dan tenaga akibat kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas.

“Pencabutan subsidi dengan dalih pemberlakuan tarif berdasarkan status sosial ekonomi adalah kemunduran, bagi upaya bangsa ini memperkuat pengelolaan trasportasi publik,” kata Amin melalui gawai, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Subsidi pada angkutan umum massal itu dinilainya merupakan bentuk insentif bagi masyarakat, termasuk mereka yang berkontribusi pada upaya mengatasi kemacetan dan menurunkan polusi udara.

Jika ingin animo untuk beralih ke transportasi itu tinggi, mestinya pemerintah tidak memilah-milah siapapun penumpang umumnya. Belum lagi persoalan data siapa saja nantinya ditetapkan sebagai penerima subsidi.

Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membenahi manajemen data kependudukan karena seringkali terjadi pemberian bantuan sosial ataupun subsidi tidak tepat sasaran.

“Jika persoalan sesungguhnya terkait keterbatasan anggaran, pemerintah mestinya tidak perlu memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Lebih baik dana sebesar Rp5 triliun diberikan perbaikan dan pembenahan transportasi umum,” kritiknya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka opsi untuk menerapkan subsidi silang dalam tarif KRL Jabodetabek. Tarif KRL akan disesuaikan supaya subsidi lebih tepat sasaran. (dan)

Exit mobile version