JK Sebut Pentingnya Dikembalikan Sistem Pemilu yang Baik

JK Sebut Pentingnya Dikembalikan Sistem Pemilu yang Baik - kotak suara pemilu - www.indopos.co.id

Ilustrasi kotak suara pemilihan umum (Pemilu). Foto: Dokumen KPU

INDOPOS.CO.ID – Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla mengatakan, pentingnya mengembalikan pada sistem pemilihan umum (Pemilu) yang lebih baik. Hal tersebut menanggapi polemik wacana sistem proporsional terbuka dan tertutup.

JK sapaan karibnya mengaku, tidak menampik soal maraknya uang yang beredar dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Pemilih kita perlu dikembalikan kepada sistem pemilu yang baik. Karena masyarakat juga mulai menikmati, katakanlah amplop-amplop para calon,” kata JK di Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2023).

“Jadi itu kadang-kadang tidak objektif,” tambahnya.

Ia kembali memaparkan sistem pemilu dengan proporsional terbuka dan tertutup. Menurut pria kelahiran Bone tersebut, kalau sistemnya tertutup, maka yang menentukan nomor urut, baik nomor 1, nomor 2, atau nomor terakhir, adalah partai.

“Kalau dulu itu sering dikatakan itu nomor kopiah dan nomor sepatu,” tutur JK.

Sedangkan sistem proporsional terbuka maka yang menentukan sesorang lolos menjadi anggota dewan adalah pemilih. Sistem terbuka, membuat para calon ikut berkampanye. Sedangkan sistem tertutup, yang berkampanye adalah partai.

“Jika tertutup, maka calon tidak ikut turun. Misalnya calon yang menempati nomor urut 1 atau 2, bisa saja tidak turun (kampanye). Karena sudah pasti terpilih. Jadi biasanya tidak ada kegiatannya si calon itu,” bebernya.

JK menanggapi soal biaya para calon yang kadang membutuhkan biaya yang besar. Menurutnya, biaya tersebut tentu saja ada. Tapi ia menilai, jika calon tersebut mempunyai pengabdian di masyarakat sebelumnya, maka calon tersebut akan mengeluarkan biaya relatif sedikit.

“Apalagi di sistem dapil kan. Jika orang itu mengabdi di dapilnya jauh-jauh hari sebelumnya maka dia tidak perlu uang banyak,” ujar Ketua Umum PMI itu.

Rencana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik menjelang kontestasi Pemilu 2024.

Perdebatan itu muncul setelah adanya gugatan uji materi terhdap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” tulis Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (dan)

Exit mobile version