Angka Kecelakaan Kerja Naik, Menaker: Penerapan K3 Harus Jadi Prioritas

Angka Kecelakaan Kerja Naik, Menaker: Penerapan K3 Harus Jadi Prioritas - menaker - www.indopos.co.id

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen menghadirkan pekerjaan layak. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

“Dengan regulasi ini, kami targetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, target tersebut untuk menurunkan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global, karena efek pandemi Covid-19.

“Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” jelasnya.

Dia mengajak perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten, seperti ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sebab, angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus pada 2021 meningkat menjadi 234.370 kasus. Dan pada 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 kasus.

“Berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version