Sengketa Informasi PKN Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Termohon KI Jabar

KI-Jabar

Sidang sengketa informasi untuk register 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022 di Jakarta. Foto: Dok KI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Termohon Komisi Informasi Jawa Barat hadiri sidang sengketa informasi untuk register 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022 dengan pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Sidang tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Informasi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2023). Namun, kuasa termohon yaitu Mahi M Hikmat menarik diri dari proses sidang ajudikasi non litigasi.

Atas pertimbangan dokumen asli yang dibacakan menyatakan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menolak sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta register 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022.

“Menempatkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai termohon atas permohonan informasi publik, yang di ajukan pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN),” ucap Mahi M Hikmat kuasa termohon.

Meski demikian, Majelis Komisioner tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) 1/2013 pasal 31 dalam hal termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon.

Bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Nelvia Gustina didampingi dua anggota Majelis Komisioner yakni, Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho. Lalu Elwin Rivo Sani sebagai panitera pengganti.

Padahal selama tiga kali persidangan sebelumnya termohon hadir. Selanjutnya tanpa kehadiran termohon, Majelis Komisioner (MK) melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara sebanyak 15 permohonan informasi.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Komisioner (MK) meminta kepada kuasa termohon untuk melengkapi dokumen asli karena yang disampaikan termohon masih berupa print out dari dokumen yang dikirimkan melalui Whatsapp.

Kuasa termohon dengan dokumen surat per tanggal 12 Desember 2022. Dibacakan dokumen asli pada 17 Januari 2023. Dokumen asli tersebut telah dikirim termohon via pos dan diterima panitera pada (16/1/2023).

Kuasa pemohon yang hadir Latas L Panjaitan dan Mahyuddin menyatakan meski kuasa termohon menarik diri dari sidang, pemohon memberikan apresiasi kepada Majelis Komisioner yang tetap menjalankan SOP persidangan.

“Kami apresiasi majelis KI DKI Jakarta tetap menjalankan sidang sesuai SOP. Semoga perjuangan PKN akan membuahkan hasil,” ucap Latas L Panjaitan.

Selanjutnya Majelis Komisioner mengingatkan pemohon agar melengkapi bukti atas permohon informasi tersebut, baik bukti tertulis atau saksi dengan dasar hukumnya sebagai pertimbangan majelis untuk sidang lanjutan.

MK Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang dilanjutkan agenda pembuktian pekan depan selasa (24/1/2023).(dan)

Exit mobile version