Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

by gint
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
in Nasional
DR-Umar-S-Fana

DR Umar S Fana

Share on FacebookShare on Twitter
Oleh : DR Umar S Fana

INDOPOS.CO.ID – Seiring dengan semakin berkembangnya tehnologi dan informasi, diikuti dengan maraknya media massa baik media massa tradisional (tv, radio , media cetak) maupun media massa yang memanfaatkan tehnologi digital.

Perkembangan media massa sendiri, tidak selalu diikuti dengan ekses positif namun juga terdapat banyak ekses negatifnya, baik isi maupun narasi yang dibangun.

BacaJuga

Tolak Kedatangan Timnas U-20 Israel Demi Jaga Marwah Bangsa dan Komitmen Kemanusiaan

Tetap Awal Puasa Esok Hari, PBNU: Kami Telah Lalui Serangkaian Rukyatul Hilal

Media massa baik media massa tradisional maupun digital, memiliki tiga prinsip utama, yaitu: kebebasan (yang tidak tak terbatas), kesetaraan yang menerapkan cover both side, dan keaanekaragaman.

Media massa Juga dituntut untuk mengedepankan prinsip objektivitas. Ketiga Konsep ini diperkenalkan oleh Westerstahl dan harus meliputi dimensi faktualitas yaitu kebenaran yang diindikasikan dengan akurasi dan kelengkapan berita serta relevansi yang diindikasikan dengan kepatuhan media terhadap standar normatif, standar profesi, kode etik.

Ketidak patuhan atau ketidakpahaman awak media, seringkali memunculkan berita yang membawa resiko hukum baik bagi wartawan maupun medianya yang memuat berita hasil liputan awak media.

Sumber berita sering merasa tidak dikonfirmasi dahulu oleh awak media atau memang pernah diminta konfirmasinya dan ternyata obyek berita tetap dimunculkan oleh awak media, walaupun pihak subyek berita sudah memberikan data yang benar sementara isue yang dibuat bukan isu nyata alias tanpa data. Bisa saja awak media berprinsip, isue yang ditulis lebih seksi dan harus naik, walaupun sebenarnya tidak dikuatkan dengan data yang valid. Justru data yg valid tidak dijadikan sebagai pertimbangan suatu isue diangkat dalam media atau tidak.

Banyak berita di media massa yang berujung pada laporan atau pengaduan kepada Polri oleh para pihak yang merasa dirugikan haknya dengan adanya karya jurnalistik.

Objektivitas suatu karya jurnalistik yang dapat dilihat dari dimensi evaluatif, yakni karya jurnalistik dituntut untuk tidak berpihak. Indikasinya adalah berita media bersifat proporsional dan non-sensasional.

Apakah suatu berita menerapkan objektivitas atau malah obyektivitas masih merupakan barang mahal yang acapkali diabaikan oleh media massa di Indonesia?

Pada kenyataannya, dalam mengangkat suatu berita, Objektivitas dan penerapan prinsip media terhambat oleh struktur kepemilikan media yang monopolistik dan bahkan abai terhadap kepentingan publik dan tidak bisa menghadirkan ranah publik karna mengutamakan kepentingan pemilik media.

Dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penyidik Polri adalah penyidik yang diberikan kewenangan menjadi pintu masuknya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Para pencari keadilan akan menjadikan Polri dari tingkat paling bawah sampai tingkat mabes Polri untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi.

Berkaitan dengan permasalahan karya jusnalistik yang diangkat di media massa yang sering manjadi obyek perseteruan, Polri harus dapat mengambil langkah yang berani dengan tetap berpegang pada rezim KUHAP.

Menilai suatu karya jurnalistik menjadi ranah dewan pers, hal Ini sejalan dengan perintah Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.” (Pasal 15 Ayat (2) d).

Masyarakat yang datang dan membuat pengaduan kepada Polri, seharusnya diarahkan untuk membuat pengaduannya ke dewan pers setempat. Dewan Pers bukan menjadi obyek rezim KUHAP sehingga terbebas dari beban kewajiban yang ada dalam KUHAP.

Karena Dewan pers tidak tunduk pada rezim KUHAP dan menjadi pintu masuk “pengaduan” para pihak yang merasa dirugikan oleh jurnalis, maka konsep “pengaduan” dalam rezim KUHAP tidak berlaku untuk Dewan Pers.
Berbeda dengan penyidik Polisi karna Polisi adalah bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia yang tunduk pada rezim KUHAP.

Setelah Dewan Pers bekerja dan ternyata obyek jurnalistik merupakan obyek pidana maka dewan pers dapat memberikan rekomendasi kepada pengadu untuk membuat laporan kepada penyidik Polri atau bahkan Dewan Pers yang menjadi pihak pelapor.

Pada saat seseorang yang merasa dirugikan haknya atas munculnya suatu pemberitaan di media massa membawa permasalahan tersebut kepada penyidik polri, penyidik sudah mendapatkan sekurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa Surat rekomendasi dari Dewan Pers dan barang bukti berupa berita yang dianggap merugikan hak pelapor.

Penyidik juga dapat memeriksa Dewan Pers untuk menjadi ahli dalam kasus dimaksud dan jika media massa adalah media digital, maka penyidik dapat meminta laboratorium forensik Polri untuk memeriksa obyek berita.

Mekanisme diatas dapat mengurangi resiko negatif bagi penyidik Polri karena masih adanya perbedaan pandangan apakah suatu obyek berita menjadi pidana atau masih ranah Dewan Pers saat seseoran merasa dirugikan dengan adanya suatu karya jurnalis.

Tags: Dewan Persmedia massaMekanisme PengaduanRezim KUHAPtehnologi digital
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers Kritisi Pemerintah dan Penegak Hukum
Nasional

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers Kritisi Pemerintah dan Penegak Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:10
Soal Publisher Right, Dewan Pers Siapkan Bidang Independen
Headline

Soal Publisher Right, Dewan Pers Siapkan Bidang Independen

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:41
pers
Nasional

Dukung Media Berkualitas, Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media ke Kemenkominfo

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:08
Naskah-draf
Nasional

Perpres Media Berkelanjutan, SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Minggu, 19 Februari 2023 - 10:37
Dewan-Pers
Nasional

Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

Minggu, 19 Februari 2023 - 09:35
Pers Miliki Kontribusi Besar Sukseskan PON 2024 di Sumut dan Aceh Mendatang
Olahraga

Pers Miliki Kontribusi Besar Sukseskan PON 2024 di Sumut dan Aceh Mendatang

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:11
Load More

Populer hari ini

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44
Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist