Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penggelapan Indosurya Dinilai Sangat Tak Adil

Palu-Hakim

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Junie Indria dalam perkara penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal tersebut membuat para korban kecewa dan menuntut keadilan.

Ketua Aliansi korban KSP Indosurya, Teddy Adrian menyatakan, para korban telah mengikuti setiap upaya hukum. Dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Namun, itu semua gagal dan terakhir pidana.

Jika sampai di pidana pun gagal untuk memberikan keadilan bagi para korban , maka jadi pertanyaan besar bagi para korban yang umumnya lansia dan sudah sakit sakitan.

“Kalau sampai betul vonis bebas atau lepas, maka para korban merasa sangat tidak adil dan di manakah keadilan
itu,” kata Teddy dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut para korban banyak keanehan dalam kasus koperasi itu, yang dimulai dari ditolaknya penggabungan perkara dengan mekanisme pasal 98 KUHP, majelis hakim menolak dengan alasan partial.

Padahal dalam proses penggabungan perkara menurut aturan hukum acara perdata, yang artinya hanya pihak yang mengajukan gugatan saja diproses, bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan.

“Ditolaknya permohonan sita tambahan oleh kejaksaan ke majelis hakim, dengan alasan aset dalam status pailit,” sesal Teddy.

Koperasi Indosurya tidak dalam status pailit karena telah diputuskan dalam 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sehingga sangat janggal. Terlihat bahwa terdakwa seperti berlindung dibalik hukum dengan segala celah celah
hukum.

Aspirasi mereka diterima oleh Humas Makamah Agung dan akan berusaha mengupayakan keadilan bagi para korban, serta pengawasan ekstra terhadap penanganan kasus Koperasi Indosurya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023, telah membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, JPU akan segera melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terkait KSP Indosurya yang merugikan 23.000 lebih korban, kita akan dan sudah melakukan pernyataan mengajukan kasasi” ujar Ketut secara terpisah.(dan)

Exit mobile version