Sidang Perdana Investasi Bodong, Terdakwa Akui Tidak Membayar Kerugian Korban

pengadilan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sidang perkara investasi bodong media periklan memasuki babak baru. Terdakwa, LDA (33) diketahui tidak mau membayarkan kerugian, salah satunya saksi yang merugi sekitar Rp34 miliar.

Salah satu saksi, Deshita Samanta dalam sidang tertutup yang tidak diperkenankan diliput media itu menjelaskan bila terdakwa mengakui segala perbuatannya.

“Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar,” kata Deshita Samanta usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2022).

Ia sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut, secara kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada terdakwa. Namun hingga dilaporkan polisi, tak ada itikad baik mengganti kerugiannya.

Deshita mengaku terperdaya dengan terdakwa yang kala itu menggunakan seragam dan tanda pengenal media massa televisi swasta. Apalagi dalam membahas pertemuannya, kedua rekan bisnis bertemu di kantor terdakwa. Ini lah yang membuatnya yakin bila terdakwa pegawai perusahaaan itu.

Menurut Deshita, kesaksiannya itu dibenarkan oleh terdakwa yang kala itu dipertemukan secara daring lewat aplikasi Zoom. Terdakwa mengakui semua tuduhan Deshita kepadanya.

Bersamaan Kuasa Hukum Korban, Jules Haneda mengatakan, saat ini tidak ada upaya penyelesaian dari terdakwa menyelesaikan perkara. Meski telah mensomasi beberapa kali, namun pihak terdakwa tak juga menyelesaikan permasalahan.

“Sudah secara kekeluargaan, kami coba somasi namun tidak menyelesaikan. Malahan pihak terdakwa membantah dan menyerang balik ke saya,” ucap Jules.

Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan. Seperti kali ini, Hakim akan meminta keterangan saksi yang lain. Dalam kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (dan)

Exit mobile version