INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rahman Arifin 1 tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menyimpulkan, Arif bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa dianggap melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
“Melakukan tndakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU.
Arif disebut merusak salinan data rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Rekaman tersebut diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Brigadir J meninggal dunia ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Semula kasus tersebut dipicu karena dugaan pelecehan sekseual. Namun, hingga kini kebenerannya belum dapat dibuktikan. (dan)